Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WONOSOBO
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA
PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupeten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1 974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019) ; 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3019);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor );
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lATahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 4).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Wonosobo;
b. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
c. Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
d. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo.
e. Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
f. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah penduduk Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Wonosobo.
g. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah penduduk yang bukan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Wonosobo.
h. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Kabupaten Wonosobo.
i. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.
j. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat SKPPS adalah surat bukti diri yang wajib dimiliki oleh penduduk sementara Warga Negara Asing yang belum memiliki Surat Keterangan Kependudukan (SKK) dari Kantor Imigrasi.
k. Akta Catalan Sipil adalah Bukti Autentik yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama.
l. Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti syah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama.
m. Salinan Akta adalah salinan lengkap Isi Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atas permintaan pemohon.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil dipungut retribusi atas penggantian biaya cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kabupaten yang meliputi pencetakan :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
d. Akta Kelahiran;
e. Akta Perkawinan;
f. Akta izin untuk perkawinan;
g. Akta Perceraian
h. Akta Kematian;
i. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
j. Akta Pengangkatan Anak;
k. Salinan Akta-akta;
I. Kutipan Akta-akta kedua dan seterusnya.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pencetakan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang dicetak.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya cetak persatuan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
a. KTP :
1. WNI sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
2. WNA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b. KK sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
c. SKPPS sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
d. Akta Kelahiran :
1. Akta Kelahiran Rutin:
a. Anak Ke I dan II
1. WNI sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. WNA sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
b. Anak ke III dst:
1. WNI sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
2. WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2. Akta Kelahiran Dispensasi:
a. Anak ke I dan II: WNI Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
b. anak ke III dst: WNI Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
3. Akta Kelahiran Terlambat:
a. anak ke I dan II: WNI Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
b. anak ke III dst: WNI Rp. 20.000,- (lima belas ribu rupiah).
4. Kutipan ke II dst Akta Kelahiran :
a. WNI Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah);
b. WNA Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
e. Akta Perkawinan :
1. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
a. di dalam kantor:
1. WNI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2. WNA Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
b. di luar kantor:
1. WNI Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. WNA Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
2. Pencatatan perkawinan terlambat (melebihi 1 bulan sejak disahkan menurut agama):
a. di dalam kantor:
1. WNI Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. WNA Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
b. di luar kantor :
1. WNI Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
2. WNA Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
3. Kutipan ke II Akta Perkawinan :
a. WNI Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
f. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta izin untuk perkawinan:
a. WNI Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
b. WNA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
g. Akta Perceraian :
1. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian :
a. WNI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
2. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian (terlambat melebihi 1 bulan sejak penetapan PN yang mempunyai kekuatan hukum tetap):
a. WNI Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. WNA Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
3. Kutipan ke II dst akta perceraian :
a. WNI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
h. Akta Kematian :
1. Kutipan akta kematian :
a. WNI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
b. WNA Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Kutipan ke II dst akta kematian :
a. WNI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
b. WNA Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
i. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak :
1. Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak :
a. WNI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan ke II dst
Akta Pengakuan Anak:
a. WNI Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
3. Pencatatan Pengesahan Anak :
a. WNI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
j. Akta Pengangkatan Anak :
1. Pencatatan Pengangkatan Anak (adopsi):
a. WNI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
2. Pencatatan Pengangkatan Anak (terlambat):
a. WNI Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. WNA Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
k. Pencatatan Ganti Nama WNI: Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
I. Salinan Akta :
1. Salinan Akta Kelahiran :
a. WNI Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
b. WNA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
2. Salinan Akta Perkawinan :
a. WNI Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
3. Salinan Akta Perceraian :
a. WNI Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Salinan Akta Kematian :
a. WNI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
b. WNA Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
5. Salinan Akta Pengakuan Anak :
a. WNI Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b. WNA Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
m. Pembuatan Surat Keterangan Catalan Sipil:
a. WNI Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
b. WNA Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
n. Pelaporan :
1. Pelaporan Tanda Bukti Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian di Luar Negeri WNI Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Pelaporan lebih dari 1 (satu) tahun WNI Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
BAB VII
MASA RETRIBUSI
Pasal 9
(1) Masa retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catalan Sipil:
a. Masa retribusi KTP adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) tahun;
b. Masa retribusi KK berlaku seterusnya selama tidak ada perubahan data dalam KK tersebut.
(2) Masa retribusi akta catatan Sipil adalah jangka waktu sejak akta diterbitkan sampai dengan ada perubahan secara materiil.
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut pada saat pendaftaran dengan memberikan bukti penerimaan.
(3) Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pencetakan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil diberikan
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 12
(1) Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus di muka.
(2) Tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur oleh Bupati.
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3) Tatacara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
PENYIDIKAN
Pasal 15
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. '' Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. Memotret seseorang yang berkenaan dengan tindak pidana retribusi daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Wonosobo.
Disahkan di Wonosobo
Pada tanggal 30 Nopember 2002
BUPATI WONOSOBO,
ttd
Drs. TRIMAWAN NUGROHADI
Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 16 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
ttd
Drs MUNTOHAR, MM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 37 TAHUN 2002 Seri C NOMOR 1
Tulis Komentar